News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Sempat Diisukan Naik 2 Kali Lipat, MA Buat Keputusan Baru, Simak Daftar Rincian Tarifnya

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal-pasal pembaruan itu menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.

• BPJS Kesehatan Jamin Pasien Virus Corona, Ini Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan di 32 Provinsi

• Apakah Pasien Positif Virus Corona Ditanggung Pemerintah? Ini Jawaban Kepala Humas BPJS Kesehatan

Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.

Diketahui sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan digadang-gadang mengalami kenaikan per 1 Januari 2020 kemarin.

BPJS Kesehatan ()

 

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

HALAMAN SELANJUTNYA ====================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini