TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, bebas berdasarkan vonis Mahkamah Agung (MA).
Karen bebas dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, setelah ditahan selama 1,5 tahun.
Menanggapi bebasnya mantan Direktur Utama Pertamina ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kejagung ikut buka suara.
Mahfud MD mengaku akan mengikuti vonis, sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono akan mempelajari putusan tersebut.
Berikut penjelasan lengkap dari pernyataan Mahfud MD dan Hari Setiyono:
Mahfud MD
Ia menyampaikan, semua pihak harus mengikuti putusan dari MA yang memberi vonis bebas pada Karen Galaila Agustiawan.
"Karena itu putusan Mahkamah Agung, ya harus diikuti. Kalau putusan Mahkamah Agung itulah hukum produknya dan itu sudah inkrah," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Mantan Dirut Pertamina Divonis Lepas MA, Mahfud MD: Kalau Sudah Diputus MA, Ya Selesai
Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas! MA Nyatakan Tak Bersalah
Baca: MA Vonis Lepas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Meski nantinya ada pihak yang merasa keberatan, Mahfud MD berujar semua pihak harus menerima keputusan yang sudah final itu.
"Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung, berarti selesai. Kita tidak suka pun ya tetap berlaku," tegas Mahfud MD.
Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim agung, setelah menerima salinan secara utuh.
"Kami jaksa akan mempelajari secara utuh terhadap pertimbangan hakim agung dalam putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh," kata Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Sehingga, Kejagung meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut.
Baca: Pertamina Siapkan Digitalisasi di Seluruh SPBU
Baca: Ketika Karen Agustiawan Pamer Kemesraan Dengan Suami Setelah Bebas Dari Jerat Hukum
Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas! MA Nyatakan Tak Bersalah
Pihaknya akan mempelajari terobosan hukum apa yang dapat dilakukan, karena Mahkamah Konsitusi (MK) telah menyatakan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Walaupun tadi disampaikan ada putusan MK yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali."
"Kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," jelasnya.
Eks Dirut Pertamina Bebas
MA memutuskan untuk membebaskan Karen, dan menyebut perbuatan Karen merupakan bussines judgement rule.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, perbuatan Karen bukan merupakan tindak pidana.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun."
"Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca: Respon Kejagung Terkait Putusan MA yang Bebaskan Karen Agustiawan
Baca: Kejaksaan Agung Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan untuk Karen Agustiawan
Baca: Divonis Lepas MA, Karen Agustiawan: Hanya Saya yang Akan Memahami Apa Arti 1 Tahun 5 Bulan Ini
Majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti.
Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Karen dinilai melakukan kejahatan luar biasa, tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Devina Halim)