News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Beberkan Betapa Pentingnya BPJS untuk Penyintas Gagal Ginjal

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasien gagal ginjal (kpcdi.org)

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)

Diketahui sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada MA sejak 5 Desember 2012 lalu.

Hasilnya kenaikan iuran BPJS dibatalkan oleh MA pada Senin (9/3/2020) lalu.

Saat dihubungi Tribunnews, Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi Keputusan MA atas pembatalan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS.

Ia mengatakan, keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini."

"Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar masyarakat umum bisa segera teringankan beban pengeluaran bulanannya,” ucap Petrus, Senin (9/3/2020).

Baca: Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah MA Batalkan Kenaikan, Rp 25 Ribu untuk Kelas 3

Baca: Setelah Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS, KPCDI Lakukan Sosialisasi dan Pengawalan Putusan MA

Petrus berharap, pemerintah atau BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut.

“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” imbuhnya. 

Petrus menambahkan, pihaknya akan terus mengawal keputusan MA dengan melakukan  sosialisasi ke pengurus cabang di berbagai kota.

"Kami juga menginstrusikan agar semua anggota KPCDI mengawal kebijakan ini," ucapnya. 

Terakhir pria berkacamata ini menjelaskan KPCDI yang menjadi wadah penyintas gagal ginjal, akan terus berjuang demi pasien cuci darah di seluruh Indonesia.

Terutama kepada kebijakan yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan cita-cita berdirinya negara.

"Ini akan tetap kami lawan," tegas Petrus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini