News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Pendaftaran Akpol 2020 secara Online, Akses penerimaan.polri.go.id, Berikut Dokumennya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Cara Pendaftaran Akpol secara Online 2020, Akses penerimaan.polri.go.id, Berikut Dokumennya.

TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Akpol, Tamtana, dan Bintara pada 2020.

Untuk pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) melakukan registrasi online melalui situs penerimaan.polri.go.id.

Pendaftaran dimulai 7 Maret 2020 hingga 23 Maret 2020.

Penerimaan Akpol kali ini, membuka jumlah peserta didik sebanyak 250 orang, terdiri 220 pria dan 30 wanita.

Namun, Anda perlu menyiapkan berkas-berkasnya terlebih dahulu.

Dokumen tersebut, meliputi surat permohonan, surat pernyataan, fotokopi ijazah yang dilegalisir mulai dari SD hingga perguruan tinggi.

Tata Cara Pendaftaran Online Akademi Polisi 2020, Akses penerimaan.polri.go.id, Berikut Dokumennya. (Tangkap Layar penerimaan.polri.go.id)

Tata cara pendaftaran online:

a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id

b. Pendaftar memilih jenis seleksai Taruna/I Akpol pada halaman utama website( apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).

c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesua format dalam website.

d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

Baca: Polri Buka Penerimaan 10.275 Bintara TA 2020 Lulusan SMA Hingga S1, Intip Syaratnya & Jadwal Seleksi

e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password.

Nantinya, digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar.

Halamannya berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuri oleh pendaftar.

Pendaftaran Online Akpol. ((Tangkap Layar penerimaan.polri.go.id))

f. Pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.

g. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari.

Ketika belum melakukan verifikasi, maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WB hari keempat.

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Baca: Berminat Daftar Bintara Polri 2020? Ini Syarat, Cara, dan Akses Link penerimaan.polri.go.id

Berikut dokumen pendaftaran Akademi Kepolisian:

1. Khusus surat permohonan menjadi anggota polri:

a. Ditulis dengan tinta warna hitam diatas kertas folio bergaris bermaterai Rp. 6.000,-

b. Ditulis sendiri oleh pelamar

c. Menggunakan huruf  balok tanpa coretan/dihapus

2. Jika belum jelas harap menghubungi panda/sub panda/panbanrim

3. Berkas yang dibawa ke panda/sub panda/panbanrim: - Surat permohonan menjadi anggota Polri

- Fotokopi dan legalisir akta kelahiran/surat kenal lahir,jika sudah ada barcode tidak perlu di ligalisir, cukup Fotokopi

- Fotokopi dan legalisir ijazah/STTB SD, SMP, SMA, D-III, D-IV, S1/S2

- Surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (diluar kesehatan POLRI)

- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Penerimaan Akpol 2020. ((POLRI))

- Fotokopi dan legalisir KTP dan KK sudah ada barcode tidak perlu di ligalisir, cukup Fotokopi

- Daftar riwayat hidup

- Surat persetujuan orang tua wali

- Surat pernyataan belum pernah menikah

- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota polri

- Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas

- Surat pernyataan orang tua/wali

- Surat pernyataan tidak melakukan KKN

- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan pancasila, undang-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini