Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TIRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah tengah mengakaji ulang atau mereview kebijakan-kebijakan ulang terkait dengan nelayan.
Menurutnya, hal itu diperlukan karena saat ini banyak kapal-kapal kecil milik pedagang-pedagang swasta di Indonesia banyak yang mangkrak karena area menangkap ikannya dibatasi oleh kebijakan lama.
Hal itu diungkapkan Mahfud ketika ditanya siapa pemilik kapal-kapal ikan yang kini sudah ada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Natuna Kepulauan Riau pasca masuknya kapal-kapal ikan dan coastguard Cina beberapa waktu lalu.
Baca: Foto-foto Kabut Tebal di Yogyakarta, Jarak Pandang Terbatas
Baca: Pasangan TKI Pinjam Anak Majikan di Selangor Dibawa ke Pasuruan, Tak Tahunya Dibawa Kabur
Baca: HNW: Kami Komitmen Bela Guru PAUD di Revisi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen
"Pemilik kapal ya mereka pedagang pedagang swasta, pedagang pedagang swasta kan banyak yang punya kapal di Indonesia.
Sekarang banyak yang mangkrak juga yang kecil-kecil karena kebijakan lama. Tidak boleh ke sana, tidak boleh ke sini, itu sekarang sedang direview semua," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (11/3/2020).
Ia menduga kebijakan-kebijakan lama yang dibuat oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya Susi Pudjiastuti sudah tidak relevan lagi saat ini.
Dugaan tersebut muncul melihat perkembangan situasi sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi saat ini.
"Mungkin dulu kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Bu Susi bagus pada saat itu. Tetapi kan hukum dan peraturan itu selalu mengikuti perkembangan situasi sosial politik dan ekonomi. Mungkin ada beberapa hal kecil perlu direview dan sekarang itu sudah mulai dilakukan," kata Mahfud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekira 30 kapal nelayan Indonesia berukuran 100 grosstonage (GT) tersebut telah berada di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna dengan pengawalan kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) sejak Selasa (10/3/2020).
Mobilisasi nelayan ke ZEEI sebagai tindak lanjut perintah Presiden yang kemudian ditindak lanjuti Mahfud dengan menggelar rapat tingkat menteri pada 3 Januari 2020 membahas penanganan laut Natuna Utara.
Sebanyak 30 kapal nelayan tersebut lantas diberangkatkan dari pelabuhan Tegal Sari kota Tegal pada 4 Maret 2020 setelah proses penyiapan regulasi, perijinan, penyediaan kapal, dan sebagainya.