Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan tidak akan membuat tata tertib khusus terkait pengamanan sidang perkara dua terdakwa penyiraman Novel Baswedan pada Kamis (19/3/2020) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan, aturan tata tertib persidangan akan dijalankan sesuai protap dan standar operasional prosedur (SOP).
"Tidak ada tatib khusus. Pengamanan sesuai protap dan SOP yang ada," kata Djuyamto kepada Tribunnews, Kamis (12/3/2020).
Untuk pengamanan personel polri, ia mengaku PN Jakut telah berkoordinasi dengan pihak polri. Namun, pengamanan diminta sesuai dengan protap persidangan.
"Koordinasi pasti. Sesuai protap saja," pungkasnya.
Baca: TRIBUNNEWSWIKI - Mengenal Tanaman Kini, Berpotensi Jadi Bahan Obat Virus Corona
Baca: Sikap Produser Film Elvis Persley Ketika Tom Hanks dan Rita Wilson Positif Terinfeksi Virus Corona
Baca: Tempat yang Dikunjungi Tom Hanks sebelum Positif Virus Corona
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima pelimpahan berkas kedua terdakwa penyiraman dari Kejati DKI Jakarta.
"Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara," kata Humas PN Jakut, Djuyamto kepada awak media, Rabu (11/3/2020).
Dalam keterangan yang dirilis PN Jakut, dua terdakwa penyiraman Novel Baswedan adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete yang diketahui merupakan anggota polri aktif. Mereka akan menjalankan persidangan pada Kamis (19/3/2020).
"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," jelas dia.
Dalam kasus ini, Ketua PN Jakut telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang kedua terdakwa. Ada empat orang yang diutus oleh pihak PN Jakut.
"Tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Djuyamto sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti," tukasnya.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.