News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Radiasi Nuklir

Bareskrim Tidak Tampilkan Barang Bukti Zat Radioaktif di Perumahan Batan Indah: Itu Barang Berbahaya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers bersama dengan Batan dan Bapeten terkait penetapan tersangka kasus penyimpanan zat radioaktif ilegal?, Jumat (13/3/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta Selatan

Atas temuan itu‎, Bapeten, Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses pembersihan bagi tanah yang mengandung radioaktif.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 warga yang tinggal di area sekitar terpapar radiasi nuklir.

Hasilnya, dua warga terbukti terkontaminasi zat radioaktif setelah diperiksa whole-body counting (WBC).

Kontaminasi ini diyakini tidak berdampak biologis karena dosisnya di bawah NDB.

Sekretaris Utama Bapeten, Hendrianto Hadi menduga dua warga terkontaminasi karena makan buah dari pohon di sekitar sumber radiasi.

Beberapa pohon dinyatakan terkontaminasi karena menyerap zat radioaktif melalui akarnya.

Baca: Polisi Belum Mau Ungkap Benda-benda yang Dicurigai Terpapar Radiasi Nuklir di Pamulang

Dari hasil patroli dan pengembangan, Tim Gegana Mabes Polri menemukan ada paparan radioaktif di Blok A, Perumahan Batan Indah. Rumah tersebut milik pegawai Batan, inisial SM.

Karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM kini berstatus tersangka dijerat dengan ‎Pasal 42, 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini