TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi terbaru, bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 akan segera diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020.
Dikutip dari bkn.go.id, Humas BKN menyatakan bahwa pelaksanaan SKD akan segera berakhir.
Data terbaru menyatakan bahwa total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218.
Sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
Baca: Siap-siap CPNS 2020, Pelamar CPNS 2019 Gagal Bisa Coba Lagi, Giliran Kemenparekraf & 3 Formasi Ini
Baca: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Non CPNS, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi, Ini Aturannya
Dari data yang disampaikan oleh BKN melalui Twitter @BKNgoid, peserta yang terdaftar dalam ujian SKD dari keseluruhan mencapai 3.361.802.
Peserta yang memenuhi syarat atau dinyatakan lolos SKD akan berkompetisi di tahap selanjutnya, SKB.
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.
Peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa tahapan tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 diselenggarakan mulai 25 Maret sampai 10 April 2020 mendatang.
Pelaksanaan SKB dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019.
SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Baca: Tertangkap Tangan Bawa Sontekan saat Ujian, Peserta Tes CPNS akan Didiskualifikasi
Baca: Di Indramayu, Formasi 361 CPNS Diperebutkan 11.217 Orang
Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
SKB di instansi pusat bisa berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.
Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi terkait.
Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.
Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.
Sementara, untuk lolos dari tahap SKB, berikut Tribunnews rangkum tips mudahnya.
Dilansir Tribun Jateng, pelaksanaan SKB juga masih menggunakan sistem CAT dari BKN.
Namun pada seleksi SKB ini tidak terdapat passing grade, yang ada adalah skor dari 1-100.
Jumlah soal yang dikerjakan sejumlah 100 butir dalam waktu 90 menit.
Beberapa instansi menambahkan tes lain seperti wawancara, esai, tes fisik, dan lain-lain.
Berdasarkan pelaksanaan SKB tahun lalu, dilansir Tribun Timur berikut Tips dan Trik agar Lolos Tes SKB CPNS 2019:
- Jangan datang terlambat, karena akan otomatis menggugurkan keikutsertaan.
Datang 60 menit bahkan 90 menit sebelum tes dimulai.
- Ikuti aturan, syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan oleh instansi dan tim BKN.
- Baca dengan teliti, dan ketahui posisi formasi yang Anda lamar.
- Pelajari Permen PAN yang terkait dengan jabatan yang Anda lamar.
- Lewati soal-soal yang dirasa sulit dan kerjakan soal-soal mudah terlebih dahulu.
- Pastikan mengerjakan semua soal, karena soal benar mendapatkan poin 1, dan yang salah mendapat poin 0, sehingga kamu lebih baik mengisi jawaban daripada mengosongi jawaban
Bagi Anda yang masih belum melaksanakan SKD, simak Alur pelaksanaan SKD CPNS berikut ini:
1. Registrasi
Peserta melakukan registrasi dengan membawa KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, Kartu Peserta Ujian SSCN, dan Kartu Jadwal Ujian.
2. Penyimpanan Barang
Peserta yang membawa barang bawaan selain yang diperintahkan diperkenankan untuk menyimpan barangnya di penitipan barang yang disediakan panitia.
3. Pemberian PIN Ujian CAT SKD
Peserta yang sudah melakukan registrasi dan menyimpan barangnya akan diberikan PIN untuk melaksanakan ujian CAT SKD.
4. Pemeriksaan Fisik (Body Screening)
Peserta CPNS akan dicek secara fisik agar tidak melakukan kecurangan.
5. Ruang Steril
Di sini peserta akan ditunjukkan video tata cara pelaksanaan CAT.
6. Botol Minum Disimpan Sebelum Memasuki Ruangan Ujian
Peserta yang membawa minuman diharapkan menyimpan botol minumnya terlebih dahulu.
7. Ruang Ujian CAT SKD
Peserta CPNS dipersilakan menempatkan diri untuk melaksanakan CAT SKD.
8. Registrasi Selesai Ujian
Baca: Update CPNS 2019: Peserta yang Tak Hadir SKD Bisa Kena Sanksi, Simak Juga Tips Lolos Tahap SKB
Baca: Update CPNS 2019: Tes SKD CPNS Pemprov Jateng Berjalan Kondusif, Berikut Alur dan Tata Tertibnya
Setelah selesai melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta diminta untuk melakukan registrasi selesai ujian.
9. Pengambilan barang dan botol minum
Bagi peserta yang menitipkan barang dan botol minumnya dipersilahkan mengambil kembali barangnya.
10. Papan Pengumuman
Di papan pengumuman peserta dapat melihat nilai keseluruhan peserta dengan peserta lain.
*Catatan: alur dapat menyesuaikan dengan kondisi lokasi ujian masing-masing.
Peserta diminta untuk datang 1 jam sebelum jadwal SKD karena, sebelum mengerjakan ujian peserta harus melewati tahap registrasi, pengecekan hingga pengarahan sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti, Tribun Timur)