News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Komisi I DPR Minta Acara Talkshow atau Ajang Pencarian Bakat di TV Tak Libatkan Banyak Penonton

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat melakukan wawancara khususs dengan tim Tribunnews di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019). Pada kesempatan tersebut Meutya berbagi pengalamannya selama masih menjadi seorang jurnalis dan kecintaanya kepada hewan peliharaanya kucing dan burung. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menerapkan sejumlah kebijakan dalam rangka mengantisipasi meluasnya masyarakat yang terinfeksi virus corona di Indonesia, salah satunya menghentikan kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta seluruh Radio dan Televisi, baik Swasta maupun lembaga Penyiaran Publik, untuk memperhatikan imbauan Pemerintah Pusat hingga beberapa Kepala Daerah untuk Social Distancing dalam rangka menekan curva penyebaran kasus Covid-19.

Baca: Satu Pasien di Semarang yang Positif Virus Corona Memiliki Riwayat Perjalanan ke Bali

"Seluruh program tayangan yang melibatkan banyak audiens agar direvisi/direformat sementara. Ini di antaranya program pencari bakat bidang musik, program talkshow, tayangan tayangan hiburan yang melibatkan banyak penonton," kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

"Saya mendapat informasi ada acara musik dangdut yang masih tayang hingga malam ini live dengan penonton yang ramai. Ini punya potensi membahayakan kita semua. Tapi tidak hanya acara ini, seluruh tayangan hiburan dan talkshow untuk sementara dan harus mereformat tayangan untuk kebaikan bersama," kata Meutya menambahkan. 

Untuk mendukung hal tersebut Meutya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  membuat surat edaran kepada seluruh televisi agar tidak melibatkan penonton.

"Kami ingin seluruh TV di Indonesia menjalankan himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing seperti pembatasan pengumpulan massa, 14 hari semenjak tanggal 16 Maret 2020," katanya.

Meutya juga mengatakan pihaknya meminta kepada seluruh TV dan radio untuk menayangkan kewajiban Iklan Layanan Masyarakat yang berisi pesan edukatif tentang pandemi Covid-19.

"Sesuai P3SPS yang dikeluarkan KPI, iklan layanan masyarakat mempunyai porsi minimal 10 persen jam tayang perhari. Kami meminta seluruh tv dan radio untuk membantu pemerintah menginformasikan kepada masyarakat mengenai upaya-upaya pencegahan Pandemi Covid-19, termasuk imbauan untuk menjaga pergerakan, social distancing," tutur Meutya.

Baca: Kegiatan Keramaian di Tangsel Masih Diberi Izin Pemprov, Tapi Ada Syaratnya

Meutya berkata, seluruh upaya negara dalam menangani virus corona tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh seluruh pihak, termasuk yang paling utama Media massa baik Televisi maupun Radio.

"Media memiliki tugas ganda, tidak hanya memberitakan apa yang terjadi tetapi juga mengedukasi masyarakat agar waspada, tetap tenang, tidak panik dalam menjalankan protokol yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah," ucap Meutya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini