“Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” tambahnya.
Meski demikian, lapas, rutan, dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran corona.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di Lapas, Rutan, LPKA sudah sangat luar biasa. Jajaran petugas dan tim kesehatannya siaga antisipasi penyebaran Covid-19,” Nugroho menerangkan.
Baca tanpa iklan