News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PNS Boleh Bekerja dari Rumah karena Corona, Begini Isi Surat Edarannya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020).

5. Lain-lain

a. Para pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.

b. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing. 

Baca: Ponsel Flagship Oppo Find X2 dan X2 Pro Resmi Diperkenalkan di Indonesia

6. Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB menghimbau agar:

a. Untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.

Baca: Layar Ultra O Screen Jadikan Vivo V19 Miliki Lubang Kamera Terkecil di Kelasnya

b. ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

c. Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.

Laporan Reporter: Yudho Winarto

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini