Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi akan menghadirkan saksi fakta di sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) pukul 15.00
"Yang saya panggil ada lima saksi fakta," kata Sigit saat dihubungi.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah kelima saksi tersebut dapat memenuhi panggilannya atau tidak. Ia pun menyinggung wabah virus corona.
"Belum tahu berapa yang hadir. Situasi lagi begini wabah virus," ujar dia.
Jaksa mendakwa Aulia dan Geovanni telah melakukan pembunuhan berencana.
Mereka pun terancam hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dalam dakwaan Jaksa, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Siang Ini, Aulia Kesuma Jalani Sidang Kasus Pembunuhan