News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

Mahfud MD Sebut Jadwal Pilkada 2020 Tak Berubah Akibat Pandemi Corona, Ini Kata Bawaslu

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia tak akan berubah, meski virus corona terus menyebar.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Tidak ada perubahan rencana, jadi jadwal pilkada serentak yang akan berlangsung pada September itu masih terjadwal," ujar Mahfud dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Selasa (17/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Adanya wabah corona tak akan mengubah persiapan teknis operasional, keamanan, hukum, hingga aspek politisnya.

Baca: Corona Mewabah, Mahfud MD: Tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada 2020

Baca: Terkait Corona, Komisi II DPR Tak Mau Terburu-buru Putuskan Nasib Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Ia menyebut, pemerintah akan tetap menyelenggarakan Pilkada 2020 secara serentak.

"Jadi tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak, apakah itu di sebagian wilayah Indonesia, apalagi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika)

Penjelasan Bawaslu

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar menyebut, jika Pilkada ditunda maka harus didahului dengan revisi Undang-Undang yang mengaturnya.

"Pilkada ini kan diatur undang-undang baik tahapan dan prosesnya, apakah ada proses penyederhanaan yang dimungkinkan itu membutuhkan perubahan undang-undang," kata Fritz di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, penundaan Pilkada 2020 akan menyebabkan anggaran bertambah.

"Tetapi kembali lagi, tahapan-tahapan itu harus membutuhkan revisi undang-undang apabila ada penundaan," katanya.

Baca: Beri Rekomendasi Kepada KPU, Bawaslu Isyaratkan Pilkada 2020 Tetap Berlangsung

Baca: KPU Perlu Segera Tinjau Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19

Ia mengungkapkan, keputusan untuk menunda Pilkada 2020 dengan adanya wabah corona, bukan menjadi kebijakan Bawaslu.

"Kita sudah rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," katanya.

Bawaslu pun telah meminta KPU memetakan wilayah mana saja yang terdampak corona sehingga tidak bisa melaksanakan sebagian tahapan Pilkada, atau malah tak bisa melaksanakan seluruh tahapan.

Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini