News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masa Darurat Bencana Nasional Akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pandemi Global Virus Corona.

TRIBUNNEWS.COM - Masa darurat virus corona sebagai bencana nasional diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Wabah virus corona yang melanda Indonesia membuat pemerintah mengambil langkah tegas termasuk mengumumkan status bencana nasional.

Sebelumnya, status bencana nasional diputuskan dalam waktu yang tak ditentukan.

Kali ini, Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

• Vaksin untuk Corona Ditemukan, 45 Sukarelawan Akan Jadi Objek Uji Coba

• Bukan Corona, Ini 10 Virus Paling Mematikan di Dunia, Ada yang Kemungkinan Meninggalnya 100%

"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) ()

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini