News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Update CPNS: Hasil SKD Diumumkan Pada 22-23 Maret 2020, SKB Diundur, Simak Tips dan Persiapannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2019

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi terbaru, bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 tetap akan segera diumumkan pada tanggal 22 hingga 23 Maret 2020.

Dilansir dari siaran pers BKN, Humas BKN menyatakan bahwa pemerintah secara resmi akan menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019.

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menyatakan bahwa SKB akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lajut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sekarang ini telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Namun Paryono menyatakan bahwa BKN akan tetap menyampaikan pengumuman hasil SKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi masing-masing instansi penerima CPNS.

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Baca: Siap-siap CPNS 2020, Pelamar CPNS 2019 Gagal Bisa Coba Lagi, Giliran Kemenparekraf & 3 Formasi Ini

Baca: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Non CPNS, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi, Ini Aturannya

Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi SKB (Twitter @BKNgoid)

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.

Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.

Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.

Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.

SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Baca: Tertangkap Tangan Bawa Sontekan saat Ujian, Peserta Tes CPNS akan Didiskualifikasi

Baca: Di Indramayu, Formasi 361 CPNS Diperebutkan 11.217 Orang

Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini