TRIBUNNEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok dibatasi.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketersediaan pangan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.
Masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng empat liter, mie instan maksimal dua dus.
Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
“Tadi malam kami keluarkan surat itu agar tidak ada yang memanfaatkan situasi,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).