News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Desak Kapolri Evaluasi Polda Sulawesi Tenggara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan TKA asal China tiba di Bandara Haluoleo Kendari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi segenap jajaran Polda Sulawesi Tenggara terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020).

Herman menegaskan kekeliruan tersebut sangat merugikan di tangah situasi pandemi virus corona.

"Saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI memantau betul terkait kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat pasca insiden kedatangan 49 TKA China di Kendari beberapa hari lalu. Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat," kata Herman melalui keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Baca: Satu Warga Tangsel Meninggal Karena Covid-19, Wali Kota Airin Langsung Bentuk Gugus Tugas

Untuk diketahui, sebelumnya beredar video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun narasi dalam video tersebut mengaitkan kedatangan para TKA itu dengan penyebaran virus corona yang memang berawal dari Wuhan, China.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, kemudian membantah narasi dalam video tersebut. 

Merdisyam menyebut orang-orang yang ada di dalam video tersebut merupakan TKA yang sebelumnya bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan baru kembali dari Jakarta selepas memperpanjang visa masing-masing.

Baca: Khawatir Covid-19, Meghan dan Harry Haruskan Staf Menjaga Kebersihan dan Pakai Sarung Tangan Lateks

Pernyataan Kapolda Sultra tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, yang menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama. 

Sofyan menyebut yang direkam di video itu adalah TKA baru yang berangkat dari China setelah transit dari Thailand.

"Selain itu, harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham No. 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina," ujarnya.

Karena itu, politikus PDI Perjuangan ini mendesak Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi jajarannya.

Serta membangun koordinasi yang baik dengan jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Kapolri harus melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara. Saya juga meminta Kapolri untuk segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran Imigrasi pada Kementrian Hukum dan HAM di semua wilayah Republik Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," pungkas Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini