News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mensos Terbitkan Surat Edaran untuk Pegawainya Bekerja di Rumah

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ruangan sepi karena sebagian Pegawai Kemensos di Biro Humas Work From Home dan sebagian lagi sedang beristirahat makan siang

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil langkah dalam mengantisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2020 di Jakarta, Senin, (16/03/2020).

Baca: Ketua DPRD DKI Sebut Ada 2 Anggotanya Suspect Virus Corona

Edaran tersebut berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial.

Surat Edaran Nomor 2 tersebut merupakan bentuk respon Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemik global Covid-19, di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020),

Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.

Surat Edaran Nomor 2 merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2020.

Seperti yang sudah diberitakan Tribunnews (16/03/2020), SE MenPANRB berisi Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Mensos mengatur tentang ASN yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah (Work From Home).

"SE (red- Surat Edaran) juga mengatur bagaimana mekanisme kerjanya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan efisien," isi surat edaran tersebut.

Surat Edaran Nomor 2 diterbitkan sebagai implementasi dari Social Distance mencegah dan melindungi ASN dari terjangkit COVID-19.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 2 juga memberikan panduan bekerja dan memastikan layanan, tugas dan fungsi Kemensos tetap berjalan dengan optimal.

Baca: Empat Orang di Papua Berstatus ODP Virus Corona

Kemensos juga memastikan akan hadir dan memberikan kontribusi kongkrit kepada upaya-upaya penanganan pandemik global ini secara nyata untuk membantu masyarakat.

Hal itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kemensos yang dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini