Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sebanyak 43 orang berkewarganegaraan China ditolak kedatangannya saat akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Penolakan tersebut upaya pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.
Penumpang Warga negara China tidak diizinkan masuk ke Indonesia karena bermasalah dengan Health Certificate (HC).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam mengatakan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut tiba di bandara pada Senin (16/3/2020) lalu dan langsung ditolak.
Pasalnya, penolakan puluhan WNA China tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
"Persoalan yang mereka hadapi sebagian besar adalah validity of health certificate. Ada yang masa berlaku HC-nya sudah kedaluarsa dan ada juga yang tidak ada HC," kata Godam di area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (19/3/2020).
Menurut Godam, sebenarnya 43 WN asal China tersebut memenuhi syarat masuk ke Indonesia secara keimigrasian.
Namun, kedatangan mereka terpaksa ditolak karena alasan protokol kesehatan.
"Berdasarkan visa yang dimiliki, mereka menggunakan visa B 211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing," jelas Godam.
Ke-43 WNA China itu datang ke Indonesia sebelumnya transit terlebih dahulu di Thailand.
Diduga mereka akan dipekerjakan di kawasan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu dari tanggal 5 Januari- 19 Maret 2020, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta juga telah menolak 82 WNA dari berbagai Negara.
• Komentar Presiden Joko Widodo Belajar dari Rumah Jadi Kesempatan Liburan
• Curhat Haru Petugas Medis di Malang Lawan Rasa Takut Tertular Virus Corona: Kita Sudah Disumpah
Paling banyak berasal dari China, dan beberapa warga negara asal Malaysia, UK, Mali, Jepang, India, Yaman, USA, Ghana, Italia, dan Australia
"Dengan Permenkumham nomor 3 kemudian berubah menjadi permenkumham nomor 7 tahun 2020 kita sudah menolak 82 orang WNA. Dimana, diantaranya 66 warga negara RRC," tandas Godam.