TRIBUNNEWS.COM – Pelayanan perpajakan di Indonesia memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing maupun tertulis.
Kemudian, Anda bisa lapor SPT Tahunan melalui laman www.pajak go.id atau djponline.pajak.go.id.
Diketahui, mewabahnya virus corona di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia telah berimbas kepada berbagai pelayanan, temasuk pelayanan pajak di Indonesia.
Di mana mulai 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Dilansir pajak.go.id, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain juga ditiadakan.
Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Sementara itu, wajib pajak tidak dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Anda dapat memilih untuk menyampaikan pelaporan:
1. Secara elektronik melalui e-Filing.
Saluran e-Filing meliputi:
- Menu Login pada Situs Web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) maupun DJP online
- Penyalur SPT elektronik