Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri mengeluarkan kebijakan agar pembeli membatasi belanjaan bahan pokok di retail modern.
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Brigjen Daniel Tahi Monang.
Terdapat empat bahan pokok yang pembeliannya dibatasi, yakni beras maksimal 10kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal dua dus dan gula maksimal 2kg.
Baca: Nadiem: Kemendikbud Manfaatkan Teknologi untuk Kerja dari Rumah
Baca: Timnas Inggris Diuntungkan dengan Ditundanya Euro, Kesempatan Harry Kane & Rashford
Daniel menceritakan surat edaran itu dikeluarkan setelah beberapa hari sebelumnya para pengusaha ritel melapor ke Satgas kondisi di lapangan. Yakni ada peningkatan jumlah pembelian bahan pokok oleh masyarakat.
Ini termasuk imbas dari panic buying atau pembelian berlebih akibat virus corona yang kian meluas penyebarannya di Indonesia. Kondisi ini dikhawatirkan himpunan retail bisa mengganggu stabilitas peredaran barang.
Baca: Karantina Diri Setelah Kontak dengan Pasien Corona, Mahathir Mohamad: Tidak Begitu Sulit
"Awalnya retailer melapor mereka terpaksa melayani kebutuhan pokok tidak seperti biasanya karena panic buying, stok menipis di pasar," ungkap Daniel saat dikonfirmasi Jumat (20/3/2020).
Merespon itu, Daniel menurunkan tim Satgas Pangan ke beberapa retail modern. Pihaknya mendapati ada kenaikan pembelian oleh sejumlah konsumen.
"Kami melihat di pasar, ada konsumen beli gula lima kilo. Lalu yang lain melihat, ikut-ikutan beli banyak. Padahal niatnya mau beli satu kilo. Makanya dilakukan pembatasan supaya adil, semua masyarakat mendapatkan stok bahan pokok," tegasnya.
Jenderal bintang satu ini menambahkan kebijakan yang dibuatnya itu bersifat fleksibel. Eksekusi pengawasan di lapangan, diserahkan pada pelaku usaha.
Sementara Satgas Pangan hanya mengawasi masyarakat benar-benar mendapatkan kesempatan sama untuk memperoleh bahan pokok.
Sebelum ada surat edaran tersebut, pihak ritel tidak berkuasa mengingatkan bahkan melarang konsumen untuk membeli dalam jumlah banyak. Kini jika didapati ada konsumen yang membeli diluar batas, ritel bisa menegur.