TRIBUNNEWS.COM - Shalat merupakan ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan oleh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan yang sudah akil baligh.
Dikutip dari Islam.nu.or.id, ada sejumlah ayat-ayat Al Quran yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan shalat.
Seperti dalam surat An-Nur: 36-37.
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
“Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula) oleh jual-beli, atau aktivitas apapun dan mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (Q.S An-Nur: 36-37).
Atau dalam surat kedua ayat 43:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (Q.S An-Nur: 43).
Berasarkan ayat-ayat diatas diketahui betapa pentingnya menjaga salat.
Satu yang tidak lepas dari pelaksanaan ibadah shalat adalah waktu yang telah ditentukan.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Besok Senin 23 Maret 2020, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
Berikut Tribunnews.com bagikan jadwal shalat di wilayah, DKI Jakarta, Surabaya hingga Medan untuk besok, Senin (23/3/2020):
Wilayah DKI Jakarta
- Imsak: 04.32 WIB
- Subuh: 04.42 WIB
- Terbit: 05.53 WIB
- Duha: 06.20 WIB
- Zuhur: 12.03 WIB
- Asar: 15.13 WIB
- Magrib: 18.04 WIB
- Isya : 19.13 WIB
Wilayah Kota Bekasi
- Imsak: 04.31 WIB
- Subuh: 04.41 WIB
- Terbit: 05.53 WIB
- Duha: 06.20 WIB
- Zuhur: 12.02 WIB
- Asar: 15.13 WIB
- Magrib: 18.04 WIB
- Isya : 19.13 WIB
Wilayah Kota Semarang
- Imsak: 04.17 WIB
- Subuh:04.27 WIB
- Terbit: 05.39 WIB
- Duha: 06.06 WIB
- Zuhur: 11.48 WIB
- Asar: 14.59 WIB
- Magrib: 17.51 WIB
- Isya : 18.59 WIB
Baca: Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19
Wilayah Kota Yogyakarta
- Imsak: 04.17 WIB
- Subuh: 04.27 WIB
- Terbit: 05.39 WIB
- Duha: 06.06 WIB
- Zuhur: 11.49 WIB
- Asar: 15.01 WIB
- Magrib: 17.51 WIB
- Isya : 18.59 WIB
Wilayah Kota Surabaya
- Imsak: 04.08 WIB
- Subuh: 04.18 WIB
- Terbit: 05.30 WIB
- Duha: 05.57 WIB
- Zuhur: 11.39 WIB
- Asar: 14.51 WIB
- Magrib: 17.41 WIB
- Isya : 18.50 WIB
Wilayah Kota Medan
- Imsak: 05.05 WIB
- Subuh: 05.15 WIB
- Terbit: 06.26 WIB
- Duha: 06.53 WIB
- Zuhur: 12.36 WIB
- Asar: 15.41 WIB
- Magrib: 18.39 WIB
- Isya : 19.47 WIB
*) Penjelasan lebih lengkap klik tautan di bawah
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)