TRIBUNNEWS.COM - Sejak 29 Februari lalu, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menetapkan status darurat bencana akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.
Status ini akan berlangsung selam 91 hari hingga 29 Mei 2020 mendatang.
PT Kereta Api Indonesia Persero turut andil dalam pencegahan wabah Covid-19 ini.
Mulai tanggal 23 Maret 2020, BUMN yang bergerak di sektor transportasi ini menngeluarkan kebijakan pengembalian pemesanan tiket (refund) 100 persen.
Baca: Cegah Corona, PT KAI Batalkan 19 Perjalanan Kereta, Ini yang Harus Diperhatikan Calon Penumpang
Baca: PT KAI Batalkan 8 Perjalanan KA Argo Cheribon, Biaya Tiket Dikembalikan 100 Persen
Ini hanya berlaku kepada para calon penumpang dengan pembatalan mulai 23 Maret 2020.
Sementara batasan keberangkatannya sesuai dengan kebijakan nasional, yakni 29 Mei 2020.
“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi," kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada Sabtu (21/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tiket per-individu saja, tapi juga kelompok atau rombongan.
"Jadi untuk pengembalian tiket sesuai dengan kebijakan PT KAI ini mulai menetapkan pada 23 Maret 2020 untuk pengembalian tiket sampai dengan 29 Mei 2020 untuk keberangkatannya, ini akan dikembalikan 100 persen," ujar Eva dilansir TV One.
"Jadi tidak ada potongan bagi calon pengguna yang akan melakuan proses pengembalian tiket jika dia ingin membatalkan perjalanannya untuk keberangkatan 23 Maret sampai dengan 29 Mei."
PT KAI Persero memiliki aplikasi KAI Access untuk mengakses tiket dan jadwal kereta melalui sistem online.
Sehingga pembatalan ini bisa juga dilakukan via online.
"Proses tersebut bisa langsung dilakukan di loket-loket stasiun atau pengguna yang menggunakan transaksi pembelian tiket dengan KAI Access ini mereka bisa langsung online."