News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Covid-19, PT KAI Akan Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengurangi sejumlah perjalanan kereta api (KA) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah, yaitu masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Bila menggunakan cara ini,  para calon penumpang tidak perlu datang ke loket stasiun lagi.

Sementara itu untuk mereka yang memilih melakukan transaksi di stasiun, harus melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket.

Khusus untuk rombongan, persyaratan yang dilampirkan diantaranya surat permohonan pembatalan.

Di dalamnya juga tertanda nomor rekening pemohon untuk penegembalian uang muka.

Selanjutnya calon penumpang harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

Pemohon tiket rombongan juga diwajibkan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

KAI Batalkan Sejumlah Keberangkatan dari Jakarta

Melansir Kompas, pada siaran pers Senin (23/3/2020) PT KAI membatalkan sejumlah keberangkatan karena waspada Covid-19.

Keberangkatan ini berasal dari dua stasiun Jakarta, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Selama kurun waktu 23 Maret - 1 April 2020 ada 19 KA yang mengalami pembatalan perjalanan.

Inilah 3 hal yang harus diperhatikan calon penumpang yang memiliki tiket perjalanan KA pada kurun waktu pembatalan KA (23 Maret – 1 April 2020):

1. Bagi calon penumpang yang sudah melakukan pemesanan tiket KA sesuai jadwal pembatalan KA yang sudah ditentukan, maka akan dialihkan ke jadwal KA lain jika memutuskan akan berangkat.

2. Calon penumpang yang dialihkan ke KA lain dan mendapat kelas yang sama atau lebih tinggi dan tidak akan dikenakan penambahan bea. Sebaliknya, bila dialihkan dan mendapat kelas yang lebih rendah, maka KAI akan memberikan bea pengembalian di stasiun kedatangan, atau batas waktu pengembalian 3 hari dari tanggal tiket.

3. Bila calon penumpang tidak berkenan dialihkan ke KA lain dan memilih untuk membatalkan perjalanan KA, maka KAI akan berlakukan bea pengembalian penuh sebesar 100 persen secara tunai. Pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain.

Informasi terkait jadwal kereta dan lainnya bisa diakses di aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas/Kiki Safitri/Silvita Agmasari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini