News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dalam putusan DKPP RI No. 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 18 Maret 2020, tidak melaksanakan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan Pleno pengambilan Putusan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP RI.

"Berdasarkan poin-poin di atas, saya meminta Presiden berkenan memberikan perlindungan hukum dan mempertimbangkan menunda penerbitan Keputusan Presiden sesuai dengan amar putusan DKPP," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini