News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Lunasi Denda Rp 300 Juta ke Negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pembayaran denda dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebesar Rp 300 juta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah telah menyetorkan uang denda itu ke kas negara pada 9 Maret 2020.

Menurut Ali hal tersebut dilakukan sebagai salah satu komponen aset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan KPK.

"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada KPK, sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Ali menjelaskan, Patrialis Akbar juga telah menjalankan pidana tambahan yang dijatuhkan kepadanya berupa pembayaran uang pengganti dalam kasus yang menjeratnya.

Pelaksanaan pidana tambahan tersebut dilakukan Patrialis Akbar pada 2017 dengan menyetor uang pengganti ke rekening KPK.

"Terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp4.043.195 dan 10.000 dolar AS melalui rekening KPK. Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017 KPK telah melaksanakan penyetoran pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," jelas dia.

Baca: KPK Siapkan SOP Baru dalam Memeriksa Saksi Akibat Pandemi Corona

Patrialis Akbar divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Putusan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 itu, lebih rendah dari hukuman yang sebelumnya dijatuhkan.

Baca: Imbas Covid-19, Ruang Periksa KPK Diberi Sekat dan Pengeras Suara

Sebelum permohonan PK, Patrialis divonis dengan pidana hukuman badan selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Tak hanya itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dolar AS dan Rp4 juta.

Uang suap tersebut diberikan Basuki Hariman agar memenangkan sengketa uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini