TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sudah menyiapkan sarana dan prasarana penanganan virus corona Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk mewanti-wanti bila terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan suspect atau orang diduga terjangkit Covid-19.
“Maka beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri bagi WBP,” kata Pelaksana Tugas Dirjen PAS Nugroho lewat keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
Hal itu sekaligus bahwa kondisi lapas dan rutan yang overcapacity perlu mencegah penyebaran Covid-19.
Baca: Mendikbud Nadiem: Proses PPDB Tak Terganggu Meski UN 2020 Ditiadakan
Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per 21 Maret 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang.
Nugroho mengatakan, tiap UPT Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dipastikan juga untuk memiliki satuan petugas khusus yang siaga mencegah Covid-19 di lapas dan rutan.
Ia pun memerintahkan agar jajaran Ditjen PAS di wilayah menyediakan alat pelindung diri, terutama bagi petugas kesehatan di lapas dan rutan.
UPT Pemasyarakatan juga diminta segera menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan Covid-19 bagi WBP di lapas dan rutan.
"Saya sudah memerintahkan kepada jajran untuk memastikan lapas/rutan bersih secara sanitasi maupun pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran virus korona,” ujar Nugroho.
Termasuk pengawasan terhadap tahanan dan WBP atau narapidana yang telah kontak dengan orang luar.
Seperti setelah sidang atau bertemu pengacara harus diperiksa lagi kesehatannya oleh satuan petugas khusus mencegah Covid-19 di lapas dan rutan.
Selain itu, UPT Pemasyarakatan juga terus didorong untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, upaya mencegah pandemi Covid-19 di lapas maupun rutan.
“Seperti pengecekan suhu tubuh WBP saat penghitungan jumlah setiap hari, penyediaan fasilitas cuci tangan hingga pembatasan kunjungan dengan video call,” kata Nugroho.
Selain itu, di tengah pandemi Covid-19, Nugroho memastikan hak-hak WBP seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan tetap dilayani.
“Kami terus memantau perkembangan di UPT Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP,” jelasnya.
“Yangdiprioritaskan antara lain LPKA Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri,” tambahnya lagi.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).
Perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.