News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mendikbud Nadiem: Proses PPDB Tak Terganggu Meski UN 2020 Ditiadakan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim memastikan proses penerimaaan peserta didik baru (PPDB) tidak terganggu meski ujian nasional (UN) 2020 ditiadakan.

Ia mengatakan, ujian nasional memang bukan lagi penentu siswa untuk bisa masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Karena memang sudah ditentukan bahwa ujian nasional itu tidak untuk seleksi PPDB, bahwa UN itu tidak memetakan kualitas anaknya," kata Nadiem dalam video konferensi persnya, Selasa (24/3/2020).

Mantan CEO Gojek ini menerangkan, saat ini hampir 70 persen penerimaan siswa baru telah menggunakan sistem zonasi.

Baca: Pemerintah Pusat Minta Pemda Realokasi Dana untuk Darurat Covid-19

Sementara sisanya, menggunakan jalur prestasi ekstrakulikuler dan nilai raport siswa.

"Bukan tidak mengganggu (UN ditiadakan). Tapi memang UN tidak diperkenakan untuk sistem seleksi memang sudah seperti itu," ucapnya.

Meski demikian, ia berharap para kepala dinas dapat melaksanakan proses PPDB di tengah pandemi virus corona dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Penyebaran Covid-19, tertanggal 24 Maret 2020, yang ia tandatangani.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1). Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau,

2). Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

"Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini