TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Boyamin mempunyai bukti-bukti berupa pembelian tiga unit apartemen di District 8, Jalan Senopati Raya Nomor 8 B, Jakarta.
Menurut Boyamin pembelian unit apartemen itu atas nama Tin Zuraida, istri dari Nurhadi.
“(Pembelian,-red) atas nama istrinya (Nurhadi,-red) Tin Zuraida. Tiga unit di District 8. Yang istilahnya District 8 Senopati,” kata Boyamin, kepada Tribunnews.com, Rabu (25/3/2020).
Baca: KPK Periksa Dua Pengacara Eks Sekretaris MA Nurhadi
Boyamin memaparkan tiga bukti berupa kwitansi pembayaran tiga unit apartemen District 8, Jalan Senopati Raya Nomor 8 B, Jakarta.
Masing-masing Rp 114.584.000, Rp 250.000.000, dan Rp 112.500.000. Pembayaran itu dilakukan Tin Zuraida pada 31 Januari 2014 dan sudah diterima dari PT SG.
“Saya melacak untuk urusan apartemen itu ada tiga macam. Yang baru di District 8 Senopati,” kata dia.
Baca: KPK Panggil Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi
Dalam kasus ini, KPK menyangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Tolak Praperadilan Nurhadi
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Nurhadi dkk juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.
--