Pada pasal 37 ayat 4 huruf a berbunyi "anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR".
"Dalam UU Pemilu, komisioner yang dipilih adalah berdasarkan urutan hasil uji kelayakan yaitu nomor urut 1 sampai 7. Kalau tujuh ini berhalangan tetap maka nomor urut 8 yang menggantikan dan nomor urut 8 sudah menggantikan Wahyu Setiawan maka yang menggantikan Evi adalah nomor urut 9," pungkas Doli.
Diketahui, saat fit and proper test komisioner KPU pada 2017, urutan setelah tujuh komisioner dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (pengganti Wahyu Setiawan), yaitu Yessy Y. Momongan yang akan menggantikan Evi Novida.
Saat itu, Yessy menjadi urusan kesembilan dengan perolehan enam suara.
Ia, diketahui merupakan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Ajukan gugatan ke PTUN
Evi Novida Ginting Manik tetap berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.
"Saya tetap menggugat ke PTUN," kata Evi Novida Ginting Manik, saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Upaya mengajukan gugatan ke PTUN merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh Evi Novida Ginting Manik, setelah diberhentikan tetap oleh DKPP.
Baca: Jokowi Tanda Tangani Keputusan Presiden Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting
Evi diberhentikan karena dinilai telah melanggar kode etik mengintervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait penetapan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Evi sudah melakukan upaya administratif dengan cara mengirimkan surat kepada pihak DKPP untuk membatalkan putusan DKPP itu dan melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adanya tindakan malaadministrasi dalam putusan DKPP.
Baca: Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Selain itu, Evi telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pelaksanaan putusan DKPP itu.
Namun, pada Kamis ini, pihak Sekretariat Negara mengirimkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.
Evi mengaku sudah menerima surat itu.