News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Patroli Pembubaran Massa oleh Polri Dipandang Efektif

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (17/2/2020)

Poengky melanjutkan pelarangan berkumpul bukan bagian dari pelanggaran HAM. Dalam masa darurat corona global seperti saat ini, hak individu atau masyarakat untuk berkumpul dapat dibatasi oleh kepentingan lain yang lebih besar yaitu kesehatan dan keselamatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Polri berwenang memproses hukum bagi orang yang melanggar. Akan tetapi sebelum dilakukannya penegakan hukum, dibutuhkan pengarahan kepada seluruh masyarakat untuk mengerti dan memahami. Saya berharap seluruh masyarakat menyadari dan mematuhinya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini