Poengky melanjutkan pelarangan berkumpul bukan bagian dari pelanggaran HAM. Dalam masa darurat corona global seperti saat ini, hak individu atau masyarakat untuk berkumpul dapat dibatasi oleh kepentingan lain yang lebih besar yaitu kesehatan dan keselamatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Polri berwenang memproses hukum bagi orang yang melanggar. Akan tetapi sebelum dilakukannya penegakan hukum, dibutuhkan pengarahan kepada seluruh masyarakat untuk mengerti dan memahami. Saya berharap seluruh masyarakat menyadari dan mematuhinya," tambahnya.
Baca tanpa iklan