News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SNMPTN 2020

Pendaftaran KIP Kuliah untuk Jalur SNMPTN 2020 Ditutup 31 Maret 2020, Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran KIP Kuliah untuk Jalur SNMPTN 2020 Ditutup 31 Maret 2020, Ini Syarat dan Ketentuannya

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP diperuntukkan bagi anak dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan.

Kini, KIP tak hanya dibagikan untuk pelajar SD-SMA, tapi juga mahasiswa atau yang disebut KIP Kuliah.

KIP Kuliah adalah fasilitas pembiayaan dalam dunia pendidikan dengan demikian pendaftar KIP Kuliah tidak akan dikenakan tarikan biaya pendidikan.

KIP Kuliah diberikan pemerintah bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tapi memunyai keterbatasan ekonomi.

Pada pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020, calon peserta dari keluarga kurang mampu dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Mereka dapat mengakses laman http://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/ untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah dilaksanakan mulai awal Maret hingga 31 Maret 2020.

Artinya, masih ada tiga hari lagi sebelum pendaftaran KIP Kuliah ditutup.

Bagi calon mahasiswa yang sudah mendapatkan KIP Kuliah dapat melakukan tahap finalisasi pendaftaran SNMPTN 2020.

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud (http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Setelah pendaftaran KIP Kuliah berakhir, panitia akan melakukan sinkronisasi data antara pendaftar SNMPTN di LTMPT dengan data penerima KIP Kuliah untuk keperluan seleksi.

Pendaftaran dianggap sah jika peserta sudah melakukan tahap finalisasi.

Apabila ada peserta yang tidak melakukan finalisasi, ia tidak dianggap mendaftar SNMPTN.

 

Dengan KIP Kuliah, biaya pendaftaran seleksi masuk PTN akan dibebaskan.

Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah ditetapkan sesuai dengan penerima KIP-Kuliah dan ketentuan perundang-undangan.

Pemilik KIP Kuliah mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp 700 ribu dalam sebulan.

Nantinya, subsidi akan disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup pada masing-masing wilayah.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2020, Akses di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, berikut beberapa syarat dan ketentuan dalam mendaftar KIP Kuliah:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

 

Pada poin keterbatasan ekonomi akan dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika mahasiswa belum memiliki KIP, maka bantuan biaya pendidikan akan diberikan setelah mahasiswa memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

KIP Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.

Siswa yang secara akademik unggul, tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Lalu bagaimana tahap penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah ini?

Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, inilah penjelasan tahap penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah:

1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)

2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 minggu jika data pada tahap satu lengkap)

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (satu-dua hari kerja)

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal Bank Mandiri)

Dari proses tahap ketiga hingga tahap terakhir maksimal dilakukan selama 30 hari kalender.

Jika tidak, dana harus dikembalikan ke kas negara dengan rekening penampungan.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini