TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat hingga kini belum mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan karantina secara nasional.
Adapun sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dari intensitas pergerakan masyarakat dari satu wilayah terinfeksi ke lokasi lain.
Sejauh ini, ada lima wilayah yang telah memberlakukan kebijakan local lockdown.
Ada pula yang menerapkan karantina lokal secara terbatas.
Baca: Jokowi Ungkap Masyarakat Terpaksa Mudik, Penghasilan Turun karena Corona, Ini Tindakannya
Baca: HOAKS Pasien Corona Kabur dari RSAL Mintohardjo, Dirut: Tuan E Belum Diperiksa
Papua
Provinsi Papua memutuskan untuk menerapkan kebijakan local lockdown.
Gubernur Papua, Lukas Enembe memutuskan kebijakan lockdown setelah memimpin rapat pada Selasa (23/3/2020).
Sebagai tindak lanjut dari keputusan yang diambil, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X menghentikan operasional khusus untuk penumpang di Bandara Sentani tertanggal 25 Maret.
Bandara sebagai satu di antara pintu masuk utama ke Papua mulai ditutup pada 26 Maret hingga 9 April 2020.
Penutupan Bandara Sentani di wilayah Bumi Cendrawasih itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona setelah tiga orang di Papua positif terinfeksi Covid-19.
Sementara itu, PT Angkasa Pura I (Persero) Tbk alias AP I turut menanggapi hal tersebut.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pasalnya, PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara tidak berada dalam wewenang dalam penutupan bandara.