Arif menilai keputusan Hakim Agung kelahiran Medan, Sumatera Utara, 17 September 1952 itu menunjukkan bahwa ia memiliki integritas dan hati nurani.
Selain memutuskan perkara BPJS, Supandi juga pernah membuat keputusan yang menjadi solusi dan acuan seluruh partai politik di Indonesia.
Hal yang dimaksud Arif adalah putusan saat mengabulkan gugatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang peralihan suara bagi calon anggota legislatif yang meninggal dunia.
Keputusan Supandi ini sangat menguntungkan pimpinan parpol karena mereka kemudian mempunyai otoritas untuk menentukan kader terbaik yang akan menjadi anggota legislatif.
Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini pun dinilai Arif mempunyai keunggulan komparatif yang tidak dimiliki Hakim Agung lain, yaitu independensi dan tidak punya rekam jejak hubungan dengan parpol mana pun.
"Beliau bersih dari pengaruh parpol, sehingga menurut saya layak menjadi komandan tertinggi para hakim di Indonesia," ucap Arif.
Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota/Tribun Manado