TRIBUNNEWS.COM - Ketika Presiden Joko Widodo akhirnya rencanakan darurat sipil untuk hadapi pandemi corona, bagaimana mekanismenya?
Presiden Jokowi akhirnya berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19 yang semakin melonjak di Indonesia.
Jokowi pun meminta pemerintahan daerah untuk membantu rencana status darurat sipil ini, termasuk menjanjikan perlindungan sosial bagi pelaku ekonomi informal.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
• Demi Atasi Dampak Corona Kebijakan Ridwan Kamil Viral, 4 Bulan Potong Gaji PNS dan Dirinya Sendiri
• Corona Merebak, Ini Kebijakan Terbaru Presiden Jokowi yang Jadi Kabar Baik dari Sembako dan Kredit
Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka.