News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu: Jangan Manfaatkan Pandemi Corona untuk Politik Praktis

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mochammad Afifudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, mengingatkan semua pihak terutama bagi mereka yang akan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) supaya tidak memanfaatkan situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19 untuk kepentingan politik praktis.

Menurut dia, Bawaslu RI telah menerima laporan ada bakal calon pasangan kepala daerah melakukan upaya pencitraan diri atau membantu sosialisasi penyemprotan cairan disinfektan.

“Ada laporan misalnya kemarin pasangan calon, karena belum ada pasangan calon yang sudah diresmikan KPU melakukan apa yang disebut upaya pencitraan diri atau membantu sosialisasi semprotan disinfektan,” kata Afif, di acara diskusi “Pengawasan dan Pemantauan Pilkada di Masa Wabah Corona, yang disiarkan melalui video rekaman, Selasa (31/3/2020).

Dia mencontohkan kegiatan penyemprotan disinfektan secara massal yang dilakukan salah satu pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Toraja Utara.

“Di Toraja Utara ada aktivitas penyemprotan. Ada indikasi dimanfaatkan ajang sosialisasi,” kata dia.

Mengingat situasi tahapan Pilkada 2020 sedang dihentikan, karena pandemi Covid-19. Maka, kata dia, pihak Bawaslu tidak dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan pemilu.

Hanya saja, dia mengingatkan, kepada semua pihak terutama bagi mereka yang akan maju di Pilkada agar tidak memanfaatkan situasi itu untuk kepentingan politik praktis.

“Situasi tahapan sedang berhenti. Yang bisa kami harapkan usaha untuk tidak melakukan politisasi. Bisa dikasih penjelasan atau pencegahan dengan baik. Kalau para pihak menerima yang kami ingatkan di luar konteks tahapan, ini enak,” kata dia.

Dia mengingatkan kepada jajaran Bawaslu agar tetap bekerja melakukan pengawasan selama pandemi corona.

“Kalau di soal apa yang dilanggar, kami juga susah dalam situasi ditunda. Kemauan dan itikad baik menjadi penting. Mendewasakan cara berpolitik memanfaatkan situasi bencana untuk konteks elektoral yang secara teknis tahapan berhenti. Butuh kesadaran bersama,” tambahnya.

Untuk diketahui, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020, seiring masih mewabahnya virus corona.

"Kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Tiga opsi itu disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Opsi A: 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda,-red) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020,-red). Opsi B: 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan. Opsi C: 29 September 2021," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini