News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ditjen PAS Pastikan Napi Korupsi dan Teroris Tidak Dapat HaK Keluar Imbas Virus Corona

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan narapidana tindak pidana khusus seperti napi korupsi dan terorisme tidak mendapat hak keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Ditjen PAS mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona terutama di lingkungan rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Caranya yakni mempercepat pengeluaran warga binaan.

Pelaksana Tugas Dirjen PAS Nugroho menyatakan, narapidana yang mendapatkan hak keluar hanya mereka yang berada di kategori tindak pidana umum.

Baca: Ketua Komite Wasit PSSI Minta Masukan PSSI dan PT LIB Soal Nasib Wasit

Baca: Kemenperin Terus Pantau Ketersediaan Bahan Baku Industri Mamin

Baca: 349 Ribu APD Telah Dibagikan Ke Seluruh Rumah Sakit Rujukan Covid-19

"Jadi Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Kemen Nomor 19 ini berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja. Jadi koruptor, teroris, narkoba yang pidana 5 tahun ke atas, illegal logging, dan yang lain tindak pidana extraordinary yang diatur dalam kategori tindak pidana khusus tidak," kata Nugroho lewat siaran video telekonferensi, Rabu (1/4/2020).

Pernyataan Nugroho juga diamini Direktur Pembinaan Dirjen PAS Junaedi. Selain tak terkait tindak pidana khusus, napi yang mendapat asimilasi atau integritas harus sudah menjalani dua pertiga masa tahanan pada Desember nanti.

"Melalui asimilasi dan integrasi yang merupakan wilayah kewenangan daripada Menteri Hukum dan HAM, diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait. Nah ini harus ditulis dengan jelas, tidak terkait dengan PP 99. Jadi dua pertiga masa tahanan sudah dia jalani sampai dengan 31 Desember 2020 pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," kata Junaedi.

Diketahui, Menkumham Yasonna H. Laoly menandatangani Keputusan Menteri tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Kepmen yang ditandatangani Yasonna pada 30 Maret 2020 ini sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, yakni narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Seperti asimilasi, pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Beberapa di antaranya adalah Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana; Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana; serta Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Selain itu, Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.

Lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini