"Apalagi, UU Tipikor menegaskan bahwa apabila terjadi korupsi pada saat negara dalam keadaan bencana, krisis ekonomi, atau dalam keadaan bahaya, ancaman hukumannya bisa sampai tingkat pidana mati,” Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan penanggulangan bencana ini menambahkan.
“Seharusnya itu yang perlu dipertegas, agar pengalokasikan anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran, terutama untuk Rakyat yg terdampak, dan Tenaga Kesehatan yang berjuang mati-matian di garis terdepan (dan banyak yg sudah gugur saat laksanakan tugas),” ia mengingatkan.
Baca tanpa iklan