TRIBUNNEWS.COM - Terkait adanya pembebasan biaya tarif listrik, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mekanisme keringanan tagihan listrik.
Dilansir esdm.go.id, Kamis (2/4/2020) Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa keringanan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA yang regular atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban.
"Untuk golongan 450 VA yang regular (pascabayar) atau pakai dulu baru bayar, berapun pakainya ya gratis, tidak bayar apa-apa," kata Rida.
Baca: Beberapa Jam Setelah Jokowi Umumkan Listrik Gratis, Situs Resmi PLN Bagikan Pengumuman Ini
Selain itu, untuk mengantisipasi pemakaian konsumen regular yang melebihi batas, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen.
"Nantinya bakal jepret juga skeringnya kalau melebihi batas," lanjutnya.
Khusus prabayar 450 VA, pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir.
"Masing-masing pelanggan pemakaian listriknya kan beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, serta angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan," ujar Rida.
Selanjutnya untuk konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50% dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir.
"Sama seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50%," jelas Rida.
Selama tiga bulan ke depan, mulai bulan April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme tersebut.
Baca: Cara Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Dapatkan Token Gratis
Baca: Kebijakan Jokowi di Tengah Corona yang Untungkan Masyarakat, Bebaskan Listrik Salah Satunya
Mengikuti perkembangan nasional mengenai virus corona atau Covid-19, jika keringanan listrik ini masih dibutuhkan maka tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.
Pemerintah sendiri telah menyediakan dana sebesar Rp 3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden kemarin adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi," kata Rida.
Jumlah angka tersebut diasumsikan dari volume rata-rata konsumsi 450 VA yang berjumlah 24 juta adalah 85,25 KWh per bulan atau sekitar Rp 40.000 tagihan listrik per bulan.