Acara pernikahannya dianggap melanggar aturan yang telah dibuat dalam Maklumat Kepolri.
Dilansir dari humas.polri.go.id, Polri mengeluarkan maklumat tersebut sebagai wujud perlindungan Polri terhadap masyarakat.
Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat yang berisikan aturan pembubaran acara dengan jumlah masa yang banyak maupun yang hanya berasal dari lingkungan sendiri sebagai berikut:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan;
4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Baca: Deretan Momen Kebersamaan Fahrul Sudiana & Rica Andriani, Viral Karena Gelar Resepsi Saat Corona
Baca: TERKUAK Fahrul Sudiana Ternyata Eks Kekasih Angel Lelga, Viral Karena Gelar Pesta Nikah Saat Corona
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, termasuk juga dari anggota kepolisian.
Karena alasan mematuhi maklumat yang ada, maka Fahrul Sudiana harus dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke bagian lain.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)