News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mensos Juliari Batubara bersama Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah 1 Asnandar meninjau pelasanaan eWarong Anggrek sebagai tempat pengambilan Kartu Sembako di Kelurahan Muarasari, Bogor, Selasa (4/2/2020). Program Kartu Sembako ini merupakan Pengembangan Bantuan Pangan Non Tunai dengan nilai bantuan dari Rp.110.000 menjadi Rp. 150.000 per Keluarga Penerima Manfaat. TRIBUNNEWS/HO

"Dengan demikian, dari semula indeks Program Sembako Rp150.000/KPM/bulan menjadi Rp200.000/KPM/bulan."

"Saya mohon kepada KPM untuk segera membelanjakan tambahan dana ini, agar menggerakkan perekonomian,” tambahnya.

Kenaikan indeks bantuan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Tepatnya hingga Agustus 2020 mendatang.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menambahkan jumlah bantuan sebesar Rp 50.000 setiap KPM untuk per bulan. (Mafani Fdesya Hutauruk/Tribunnews.com)

Kemudian, apabila perekonomian dalam enam bulan ke depan sudah stabil maka indeks bantuan akan kembali seperti semula.

Yakni Rp 150.000 per KPM untuk setiap bulan.

“Jika dalam enam bulan prospek ekonomi sudah membaik maka nilai bantuan Program Sembako akan kembali ke angka Rp150.000 per bulan,” jelas Juliari dikutip dari kemsos.go.id.

"Tapi jika dirasa kenaikan bantuan itu masih diperlukan untuk menjaga konsumsi maka kenaikan tersebut akan diperpanjang sesuai dengan keputusan pemerintah," lanjutnya.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, untuk mendapatkan kartu sembako, diawali dengan melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM.

Baca: Mahfud MD Sebut PSBB Jadi Pilihan yang Mencakup Seluruh Ide dalam Penanganan Corona

Baca: Imbauan Ganjar Pranowo Minta Stop Semprot ke Tubuh Manusia : Jangan Sampai Jadi Malapetaka

Pendaftaran tersebut akan dilakukan oleh Kemensos secara offline.

Kemudian calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan mengenai teknis pendaftaran.

Pendaftaran dilakukan di tempat yang sebelumnya telah ditentukan.

Calon KPM diharuskan mengisi data yang kemudian akan diproses oleh bank yang masuk ke dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Data juga bisa diproses oleh kantor kelurahan serta kantor walikota maupun kabupaten.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini