News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Disnakertrans DKI Jakarta Buka Pendataan Pekerja Korban PHK Akibat Covid-19, Akan Ada Insentif

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armada bus Transjakarta untuk antarjemput tenaga medis di DKI Jakarta yang merawat pasien virus corona.

TRIBUNNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan terhadap karyawan yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi corona atau covid-19.

Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah tersebut diminta segera mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat pada Sabtu (4/4/2020).

Atau  juga bisa dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

Dilansir oleh Kompas.com, data para pekerja yang dihimpun Disnakertrans DKI Jakarta kemudian akan diserahkan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah pandemi covid-19 yang kasusnya terus meluas di Indonesia.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini