News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Puji Diadukan Lagi karena Diduga Nikahi Anak di Bawah Umur, Komnas PA: Tergolong Residivis

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syech Puji kembali dilaporkan karena menikahi anak usia 7 tahun. Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menyebut Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, - Tak sekali saja Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji berulah. Tingkahnya menikahi anak di bawah umur dinilai tergolong residivis, bisa diberi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai, dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman kebiri terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tergolong residivis.

"Dengan kategori dia (Puji) residivis seksual anak, dia dapat diancam seumur hidup, bahkan ditambahkan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat elektronik di tubuhnya," ujar Arist ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Menurut Arist, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji layak mendapat hukuman tersebut.

Mengingat, Syekh Puji telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.

Pada 2008 lalu, Syekh Puji dinyatakan bersalah karena telah menikahi anak berusia 12 tahun.

Baca: Bantah Nikah Gadis di BawahUmur, Syekh Puji: Kabar Itu Disebar Orang Yang Mau Memeras

Baca: Polisi Telusuri Dari Mana Perampok Toko Emas Tertular Virus Corona Hingga Meninggal, Ini Dugaan Awal

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait menjadi pembicara pada acara diskusi Polemik, di Jakarta, Sabtu (7/5/2016). Diskusi dengan tema Tragedi Yuyun Wajah Kita ini membahas pembunuhan dan pemerkosaan sadis yang menimpa Yuyun di Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dengan riwayat tersebut, otomatis Syekh Puji telah memenuhi unsur untuk mendapat hukuman berat.

"Itu perintah UU seperti itu, unsur itu sudah memenuhi karena dia melakukan berulang dan bisa dikatakan resividis karena melakukan tindakan yang sama dan pernah dihukum dan dia mengulangi lagi," kata Arist.

Diberitakan sebelumnya, Syekh Puji kembali tersandung kasus.

Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar dikutip Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Penampilan terbaru Lutfiyana Ulfa, istri Syekh Puji setelah 11 tahun menghilang (Kolase Tribunstyle.com)

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini