TRIBUNNEWS.COM - Sempat mengatakan jika relaksasi kredit atau kelonggaran kredit hanya berlaku pada keluarga pasien terdampak corona, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya.
Ia menegaskan kembali siapa pihak yang berhak mendapatkan kelonggaran kredit yang diberikan oleh Jokowi karena wabah corona di Indonesia.
Menurut Fadjroel, soal relaksasi kredit tidak hanya diutamakan untuk masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.
Fadjroel menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi corona.
• UPDATE Subsidi Listrik, 8,5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, Simak 5 Hal Ini untuk Dapat Token Gratis
• Kekurangan APD, Perawat di RSUD Kediri Terpaksa Pantau Pasien Corona via Grup WhatsApp
"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).
Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.
Lewat siaran pers ini, Fadjroel sekaligus meralat keterangan yang disampaikan sebelumnya.