Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri merilis tersangka kasus ujaran kebencian sekaligus penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ali Baharsyah alias AL.
Ali Baharsyah ditangkap, Jumat (3/4/2020) pukul 20.30 WIB di Cipinang, Jakarta Timur.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Ali Bahrsyah.
Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci, diskriminasi pada ras dan etnis.
Baca: Posting Ujaran Kebencian dan Hina Presiden Jokowi, Ali Baharsyah Ditangkap Bareskrim
Selain itu, tersangka pun dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan pada penguasa negara atau bahan hukum.
"Tersangka AL sudah kami tahan karena telah menyebarkan atau memviralkan konten video berisi penghinaan pada penguasa dan diskriminasi pada ras serta etnis. Selain menangkap AL kami juga amankan tiga rekannya, HAF (39), KH (24), AAP (20) yang statusnya masih saksi," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).
Himawan menjelaskan tersangka Ali memang kerap menyebarkan postingan yang melanggar unsur pidana.
Baca: Driver Ojol Tersangkut Kasus Ujaran Kebencian, Hina Wantimpres Habib Luthfi Via Medsos
Gerak-gerik Ali selama di media sosial bahkan dipantau sejak 2018 oleh Bareskrim.
Pemantauan terus berlanjut hingga 2019 dimana Ali masih saja menyebar postingan yang melanggar hukum. Berlanjut ke 2020, postingan Ali dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Teranyar April 2020, Aali kembali dilaporkan ke Bareskrim.
"Tersangka dimonitoring sejak 2018 berkaitan postingan videonya yang mengandung unsur pidana. 2019 masih menyebar postingan yang sama, lalu dibuatkan laporan polisi oleh penyidik. Berlanjut 2020 ada laporan polisi terkait kegiatan tersangka di Polda Jawa Barat. Terakhir dia dilaporkan April 2020 ke Bareskrim," ungkap Himawan.
Baca: Romo Benny: NU Harus Jadi Solusi Era Digital Bersihkan Hoaks dan Ujaran Kebencian di Ruang Publik
Himawan menjelaskan motif AL melakukan hal tersebut karena ingin menyebarkan paham yang diyakininya.
"Sementara motifnya tersangka ingin menyebarluaskan paham yang diyakininya. Paham itu jelas bertentangan dengan pemerintah. Ini kami dalami," kata Himawan.
Selain menahan AL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.