Di antaranya empat handphone, 10 DVD, tripot, kamera, KTP, buku.
Kemudian lampu sorot, kemeja pink, topi abu-abu serta blazer yang digunakan saat membuat video bernuasan menghina penguasa negara dan diskriminasi.
Untuk diketahui tersangka AL memposting unggahan penghinaan terkait Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020 lalu. Dalam unggahan video, dia berkomentar mengenai kebijakan Jokowi terkait penanganan corona.
Tersangka AL menyebut pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani wabah corona.
Padahal diketahui pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan darurat sipil seperti yang dipostingnya.
"Woi tanya dong, Itu presidennya siapa sih? Goblok banget dah. Ini lagi ada virus, darurat kesehatan. Kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil?"
"Emang ada perang, ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang Goblok kok bisa jadi presiden. Emang gak ada yang lebih pintar lagi apa?" kata Ali dalam videonya.
Atas postingan itu, Ali dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid pada Rabu (1/4/2020) dengan nomor LP/8/0184/IV/2020/Bareskrim.