News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Publik kini tengah dihebohkan oleh usul Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait pembebasan napi koruptor guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya bersuara atas usul menterinya tersebut.

Pada Rapat Terbatas (Ratas), Senin (6/4/2020), Jokowi tegas menyampaikan penolakan usulan dari Yasonna.

Lewat rapat yang dilakukan melalui teleconference tersebut, Jokowi mengatakan pembebasan napi memang dilakukan di sejumlah negara karena adanya wabah Covid-19.

"Yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat napi, ini dihubungkan dengan Covid-19," kata Jokowi.

"Seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95 ribu napi."

"Kemudian di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara yang lainnya melakukan hal yang sama," lanjut Jokowi.

Jokowi mengatakan dirinya memang berencana untuk membebaskan sejumlah narapidana.

Namun narapidana tersebut khusus ditujukan untuk mereka yang termasuk napi tindak pidana umum, dan harus lulus sesuai kriteria, serta syarat yang telah ditetapkan.

"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," papar Jokowi.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini