TRIBUNNEWS.COM - Publik kini tengah dihebohkan oleh usul Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait pembebasan napi koruptor guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya bersuara atas usul menterinya tersebut.
Pada Rapat Terbatas (Ratas), Senin (6/4/2020), Jokowi tegas menyampaikan penolakan usulan dari Yasonna.
Lewat rapat yang dilakukan melalui teleconference tersebut, Jokowi mengatakan pembebasan napi memang dilakukan di sejumlah negara karena adanya wabah Covid-19.
"Yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat napi, ini dihubungkan dengan Covid-19," kata Jokowi.
"Seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95 ribu napi."
"Kemudian di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara yang lainnya melakukan hal yang sama," lanjut Jokowi.
Jokowi mengatakan dirinya memang berencana untuk membebaskan sejumlah narapidana.
Namun narapidana tersebut khusus ditujukan untuk mereka yang termasuk napi tindak pidana umum, dan harus lulus sesuai kriteria, serta syarat yang telah ditetapkan.
"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," papar Jokowi.