Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang paripurna khusus beragenda tunggal pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025.
Sidang digelar di ruang Prof. Kusumaatmaja S.H. Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2020).
Baca: Hadiri Pemilihan Ketua MA, Hakim Agung Gunakan Toga Emas, Masker dan Sarung Tangan
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memimpin sidang paripurna khusus itu.
Sebanyak 47 orang hakim agung hadir pada sidang paripurna khusus itu.
Mereka akan menggunakan hak pilih untuk memilih Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025.
"Jumlah hakim agung 47 orang, hadir 47 orang tidak hadir nol. Tidak ada yang tidak hadir. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemilihan ketua Mahkamah Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2 per 3 dari jumlah hakim agung pada Mahkamah Agung," ucap Hatta Ali.
"Maka dengan jumlah kehadiran tersebut sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dengan agenda pemilihan Ketua Mahkamah Agung telah memenuhi forum," kata Hatta Ali.
Dia menjelaskan, pemilihan di periode ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya.
Hal ini, karena mempertimbangkan faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan yang mungkin ditimbulkan dari merebaknya virus corona atau Covid-19.
"Sesuai imbauan pemerintah dan protkol kesehatan terkait Covid-19, maka pemilihan Ketua Mahkamah Agung kali ini tidak menghadirkan pengunjung, namun hanya dihadiri pemilik hak suara serta panitia pemilihan. Saya yakin kondisi ini tidak mengurangi makna keterbukaan dalam pemilihan. Karena proses disaksikan secara live streaming oleh publik, media massa dan seluruh warga pengadilan," ujarnya.
Di ruang sidang hadir wakil ketua Mahkamah Agung bidang yudisial, wakil ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial, hakim agung, hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, dan panitia pemilihan
Menurut dia, pihak panitia sudah berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Upaya yang dilakukan dengan cara mengatur jarak kursi hakim agung lebih dari 1 meter.