News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot Dituntut 6 Tahun Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bengkayang non-aktif Suryadman Gidot meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Suryadman Gidot telah ditahan terkait kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Bengkayang. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot dituntut 6 tahun pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), melalui sidang video conference, Selasa (7/4/2020).

JPU pada KPK meyakini Suryadman menerima suap senilai Rp 340 juta atas sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.

Uang suap itu diterima dari lima orang kontraktor melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.

Baca: Waspada Virus Corona, KSP: Mudik Justru Berisiko Tularkan Penyakit di Kampung Halaman

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Trimulyono.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, JPU KPK mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa Trimulyono menilai Suryadman berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Baca: ‎KPK Pastikan Awasi Pengalihan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Corona

Baca: Melirik Harta Kekayaan 3 Jenderal Polisi Kandidat Deputi Penindakan KPK

"Selain itu, terdakwa belum sempat menikmati uang suap tersebut," katanya.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Suryadman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, perantara suap yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius juga dituntut hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Adapun para pemberi suap yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus telah divonis.

Dalam perkara ini, Suryadman Gidot melalui Alexius diduga menerima suap sekitar Rp340 juta dari Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang merupakan rekanan Pemkab Bengkayang.

Suap ini diberikan lantaran lima orang swasta itu mendapat proyek sejumlah pekerjaan dengan skema penunjukkan langsung di Dinas PUPR.

Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukkan langsung yaitu Rp200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini