News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masyarakat yang Melawan PSBB Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Jakarta Selatan melakukan penyisiran untuk membubarkan keramaian di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,"

"dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau pejabat berdasarkan tugasnya,"

"demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang."

Sebelum itu, Kapolri Jenderal idham Aziz lebih dulu mengeluarkan surat Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tertanggal 19 Maret 2020.

Baca: Usul Anies Baswedan Terapkan Status PSBB di Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Ini Pertimbangannya

Maklumat itu berisi larangan terhadap kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Di antaranya kegiatan konser musik, bazar, kegiatan olahraga hingga resepsi keluarga.

Adapun kegiatan warga dengan keperluan mendesak seperti pembelian sembako harus dilaksanakan dengan menjaga jarak atau phsycal distancing.

Pekerja melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diputuskan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 belum terlaksana Jakarta, terlihat masih ramainya disejumlah wilayah Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pelanggar Diamankan

Kepolisian mulai bertindak tegas terhadap para pelanggar PSBB. Seperti dilakukan oleh di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepolisian setempat menggerebek sejumlah tempat kebugaran dan hiburan malam di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu dan Minggu malam.

Sebanyak 20 orang diamankan dari tiga tempat, yakni dari Surya Fitnes kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan kawasan Tanjung Priok dan kafe di sebuah jalan Kapuk Muara.

Baca: Penting Diketahui, Ini Daftar Vaksinasi untuk Wanita yang Sedang Merencanakan Kehamilan

"Para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Dia mengatakan, pelaku diancam terjerat pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

Meski begitu, pihak kepolisian membebaskan para pelaku setelah dilakukan pemeriksaan dan diberi pemahaman tentang PSBB.

Tim gabungan TNI dan Polri dari Polsek dan Koramil Dayeuhkolot melakukan patroli memberi himbauan menggunakan pengeras suara kepada masyarakat terkait wabah virus corona (Covid-19), melintas di Kompleks Taman Cibaduyut Indah, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (24/3/2020). Tim gabungan tersebut setiap hari keliling ke perkampungan, perumahan dan tempat keramaian di Kecamatan Dayeuhkolot menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus corona di lingkungannya masing-masing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap warga yang melanggar PSBB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini